Anita Sebut Pernah Paparkan Kasus Djoko Tjandra di Bareskrim

Anita Kolopaking sebagai pengacara Djoko Tjandra jadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk kliennya. (Foto dokumentasi)
Sumber :
  • Dok. tvOne

VIVA – Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking ternyata pernah mempresentasikan persoalan hukum yang mendera mantan kliennya tersebut di Gedung Bareskrim. Tepatnya di ruang kerja Brigjen Prasetijo Utomo yang saat itu menjabat Kabiro Koordinasi Pengawas PPNS Bareskrim Polri.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Hal ini terungkap saat Anita dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri dengan terdakwa pengusaha, Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca juga: Anies Positif COVID-19, Gubernur Sumut: Semoga Cepat Sembuh

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Dalam kesaksiannya, Anita mengatakan, pada 26 April 2020, Djoko Tjandra meminta dia untuk menemui Tommy dan mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Sehari kemudian, Anita berangkat ke Bareskrim Polri untuk menemui Tommy yang telah menunggunya. Tommy meminta Anita untuk naik ke ruangan Prasetijo yang berada di lantai 12.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

"Bertemu (Tommy Sumardi) di ruang pak Prasetijo Utomo di Bareskrim lantai 12. Bertemu (Prasetijo)," kata Anita.

Saat presentasi itu, Anita menjelaskan mengenai perkara cessie Bank Bali sejak di tingkat pertama atau PN Jaksel hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2009 yang membuat Djoko Tjandra dihukum 2 tahun penjara. 

Tak hanya itu, Anita juga menjelaskan mengenai putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persoalan Djoko Tjandra.

"Saya presentasikan kasus itu. Saya bagikan hard copy, saya presentasikan. Ada tim lawyer saya juga. Kami bertiga," kata Anita.

Setelah presentasi di hadapan Prasetijo dan Tommy Sumardi, Anita juga mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra ke Sekretaris NCB-Interpol Polri, ketika itu, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo beberapa waktu kemudian. Anita mengaku, presentasi kepada Nugroho atas saran dari Prasetijo.

"Pak Pras (Prasetijo) cuma bilang, 'bu Anita yang kemarin jelasin saja ke pak Bowo'," kata Anita menirukan pernyataan Prasetijo.

Namun Prasetijo yang juga dihadirkan sebagai saksi, membantah pernyataan Anita. Prasetijo mengakui, Tommy yang saat itu berada di ruang kerjanya memberitahukan jika pengacara Djoko Tjandra ingin menemuinya. Namun, Prasetijo mengaku menolak saat Anita ingin mempresentasikan persoalan hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

"Saya tolak, saya enggak mau, untuk apa enggak ada hubungan sama saya kok," kata Prasetijo. 

Meski begitu, Prasetijo mengakui saat itu sempat bertukar nomor telepon dengan Anita. Komunikasi pun berlanjut dengan isu di luar persoalan Djoko Tjandra. 

Prasetijo menyebut Anita pula yang meminta tolong kepadanya untuk bertemu pihak dari Divisi Hubinter Polri dan menjelaskan persoalan Djoko Tjandra. Untuk itu, Prasetijo pun memperkenalkan Anita kepada Nugroho. Tapi, Prasetijo mengklaim tidak mengetahui pembicara berikutnya antara Anita dan Nugroho.

"Saya nggak kepo (ingin tau) orangnya. Dia mau kenalan ya saya bawain saja. Saya langsung ke pak Bowo. Dia maunya sama Bowo, ya sudah," katanya.

Prasetijo mengaku tak mengetahui pertemuan antara Anita dan Nugroho untuk mempresentasikan persoalan Djoko Tjandra atau tidak. 

"Saya bingung maksudnya presentasi bagaimana. Saya enggak pernah liat ibu ini bawa buku, terus bawa proyektor, dan cuma lima menit," imbuh Prasetijo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya