-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka dari pihak korporasi atas kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, yang kini sudah menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, bahwa hal ini dimungkinkan bilamana ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT ACK sebagai tersangka korporasi.
Kendati demikian, tekan Ali, pihaknya masih fokus untuk membuktikan pasal-pasal yang telah disematkan kepada tujuh tersangka pertama.
Baca juga: DPR: Pilkada dan Libur Akhir Tahun Berpotensi jadi Klaster COVID