KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang

KPK tahan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan PT Aero Citra Kargo (ACK) sebagai tersangka dari pihak korporasi atas kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, yang kini sudah menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, bahwa hal ini dimungkinkan bilamana ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan PT ACK sebagai tersangka korporasi. 

Kendati demikian, tekan Ali, pihaknya masih fokus untuk membuktikan pasal-pasal yang telah disematkan kepada tujuh tersangka pertama. 

Baca juga: DPR: Pilkada dan Libur Akhir Tahun Berpotensi jadi Klaster COVID

"Jika kemudian ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam perkara ini termasuk tentu jika ada dugaan keterlibatan pihak korporasi," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu 2 Desember 2020.

Selain membidik peluang tersangka korporasi, komisi antirasuah juga menganalisa hasil pemeriksaan saksi-saksi dan yang lainnya. Apakah dapat mengembangkan lagi kasus tersebut dengan menggunakan pasal TPPU terhadap Edhy dan tersangka lainnya.

“Termasuk pula tentu akan dilakukan analisa terhadap peluang kemungkinan penerapan pasal TPPU,” kata Ali. 

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). 

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Perusahaan Suharjito itu telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).  

Diketahui, untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Korupsi Beras Bansos di Lombok, Uangnya Diduga untuk ‘THR’

Penggunaan PT ACK sebagai satu-satunya perusahaan kargo ekspor benur membuat tarif ekspor semakin mahal. 

Berdasar data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo serta Yudi Surya Atmaja. (ren)

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, mengatakan bakal memonitor program makan siang gratis yang jadi agenda prioritas pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024