KPK akan Libatkan Pihak-pihak Lain Usut Kasus Edhy Prabowo

KPK tahan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus korupsi izin ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menelusuri aliran-aliran dana terkait skandal suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Polisi Kantongi Identitas Bos Besar di Malaysia Pemasok Sabu-sabu ke Bandar Besar Murtala

Upaya tersebut akan dilakukan dengan menggandeng lembaga penegak hukum lain serta stakeholders terkait dalam menuntaskan perkara ini. 

“Tentu KPK akan melibatkan pihak lainnya, termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu 2 Desember 2020.

Kemenko Perekonomian Buka Suara soal Heboh Dana PSN Masuk ke Kantong Politisi

Ali melanjutkan penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi perkara ini, seraya menganalisa bukti-bukti yang didapat saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Begitupun hasil penggeledahan-penggeledahan di sejumlah tempat yang akan jadi rujukan. 

“Jadi mengenai aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK,” imbuhnya.

PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Pakar Bilang Begini

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo dengan Pasal Pencucian Uang

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain Edhy, enam tersangka lain yaitu dua stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau. Siswadi sebagai Manajer PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KKP. Lalu, sebagai pemberi suap ada Amiril Mukminin (AM) dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).

Pun, sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya