Hotel dan Restoran Harus Terapkan Protokol Ketat di Libur Akhir Tahun

Ilustrasi Pariwisata & COVID-19, sumber: Pixabay
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pelaku industri hotel dan restoran di Jawa Barat, diminta untuk memperketat penerapan protokol kesehatan COVID-19 pada libur akhir tahun. Untuk menghindari penyebaran virus yang saat ini masih tinggi.

Pembangunan Jalan Kelok 18 di Jalur Lingkar Selatan akan Berdampak ke Pariwisata Gunungkidul

Terkait akhir tahun, pemerintah menyatakan mulai 24 hingga 27 Desember 2020 merupakan hari libur dan dilanjutkan pada 31 hingga 3 Januari 2021.

Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Restina Setiawan, menjelaskan pengelola hotel maupun restoran diimbau untuk semakin disiplin dalam penegakan protokol kesehatan sebagai bentuk dukungan pemerintah memutus mata rantai penularan COVID-19.

Tingkatkan Kualitas SDM Tenaga Kerja Indonesia, Kemnaker Gelar Business Meeting Sektor Pariwisata

"Untuk membangkitkan kembali (recovery) dunia pariwisata dengan peraturan mengutamakan kebutuhan dunia pariwisata di masa pandemi COVID-19 yakni cleanliness, healthy, safety and Environmental Sustainability (CHSE)," ujar Restina dalam keterangan persnya, Rabu 2 Desember 2020.

Baca juga: Paket dari China Diklaim Surfaktan, Ternyata Narkoba Kelas Satu

Polda Jabar Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Mulai 6 April 2024

Menurutnya, hotel juga harus berperan aktif menyediakan layanan khusus kepada tamu yang ingin melaksanakan isolasi mandiri, menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitizer) di depan hotel atau tempat strategis lainnya.

"Hal ini sesuai yang diarahkan Kemenparekraf," ujarnya.

Selain itu, lanjut Restina, penegakan protokol juga wajib diberlakukan untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition/MICE). 

Sementara untuk karyawan, harus dipastikan dalam keadaan sehat dan mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Seperti diketahui, jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan selalu melakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan jauhi kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun. (ren)

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya