Eggi Sudjana Diperiksa Lagi sebagai Tersangka Makar, Mengapa?

Eggi Sudjana tahun 2019.
Eggi Sudjana tahun 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA – Salah satu tim advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al-Katiri, mempertanyakan mengenai alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memanggil Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Menurut dia, kliennya telah menyampaikan seluruh keterangan saat pemeriksaan awal ketika masih berstatus sebagai saksi.

"Patut dipertanyakan atau dijelaskan terlebih dahulu maksud dan kepentingannya apa," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu 2 Desember 2020.

Belum lagi kasus yang menjerat kliennya tersebut berkaitan erat dengan pilpres pada tahun 2019, sedangkan pilpres saat ini telah berakhir. Apalagi Prabowo Subianto yang saat itu didukung oleh Eggi juga telah bergabung dengan kabinet pemerintahan. Meski begitu, dia menyebut Eggi akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Saat ini seharusnya sudah tidak ada relevansi atau urgensinya lagi mengingat proses pilpres pun telah berakhir. Pada intinya klien kami siap untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut," ujar dia.

Namun, dia minta kasus ini dihentikan. Sebab, apa yang dilakukan Eggi dinilai bukanlah perbuatan pidana. Menurut dia, jika pernyataan Eggi soal "people power" pada saat itu adalah pelanggaran, maka bentuk pelanggaran pemilu dan bukan ranah pidana.

Abdullah menambahkan, selama satu tahun terhitung sejak Juni 2019, Eggi telah mengajukan penerbitan SP3 atas kasusnya. Tapi, belum ada respons. Kata dia, sebaiknya kepolisian menghentikan kasus ini guna mengakhiri polemik dan demi kepastian hukum. 

"Sehingga sangat tidak tepat dan terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang ketika mengkriminalisasi klien kami dengan penggunaan pasal-pasal hukum pidana. Mengingat sejak awal perkara ini sangat bernuansa politis dan tidak layak untuk ditindaklanjuti," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title