Effendi Ghazali Ungkap Penyelundup yang Benci Ada Ekspor Lobster

KPK tahan Menteri KKP Edhy Prabowo terkait kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Ketua Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Effendi Gazali, buka-bukaan mengenai penyelundup benih lobster yang tidak mau kebijakan keran ekspor komoditas tersebut dibuka.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Hal tersebut, yang diduga olehnya, pada akhirnya membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT) sepulangnya dari Amerika Serikat.

"Saya katakan ada lima kelompok yang sedang terlibat dan mungkin sedang diselidiki oleh KPK saat ini," kata effendi di acara Indonesia Lawyers Club di tvOne pada Selasa malam dan dikutip Rabu, 2 Desember 2020.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Menurut dia, pada dasarnya sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP dan mengeluarkan kebijakan larangan ekspor benih lobster melalui Peratruan Menteri Nomor 1 Tahun 2015, kegiatan penyelundup tersebut terus berlangsung.

"Harusnya industri lobster Vietnam mati ketika keluar Peraturan Menteri Nomor 1 Januari 2015 ini karena 80 persen benihnya dari Indonesia mestinya begitu keluar Januari 2015 mati sudah industri lobster Vietnam nyatanya di melebar ke 4 provinsi," tutur dia.

Ribuan Produk Kerajinan RI Bakal Banjiri Pasar Kanada

Dia mengklaim telah mewawancara para penyelundup benih lobster tersebut. Mereka mengaku bisa mengeskor benih lobster melalui empat bandara dan empat pelabuhan menggunakan perahu cepat ke Singapura terlebih dahulu.

"Salah satunya anggap namanya Koko mengatakan kirim lobster tiap hari 100-200 boks dengan isi dalamnya sekitar 5000 ekor benih lobster dikirim atas nama sayuran langsung ke Singapura jadi dia kirim ke beberapa bandara tetap jalan hanya satu di kota Y yang gagal," kata dia.

Dia pun menyebutkan, kelompok pertama yang tidak suka dengan kebijakan pembukaan keran ekspor adalah mereka yang selama ini mengampanyekan bahwa lobster di Indonesia terancam punah.

"Pertama kelompok penyelundup lama yang tidak mau kebijakan ekspor benih lobsternya mereka tidak mau dibuka caranya mereka manipulasi teori dan kampanyekan bahwa lobster di Indonesia terancam punah padahal ada dua badan internasional ada IUCN dan Cites itu tidak pernah memasukkan lobster di Indonesia dan Vietnam sebagai kategori terancam punah," tuturnya.

Kelompok penyelundup kedua katanya adalah mereka yang sebenarnya mau berhenti dari aksi penyelundupan namun dengan tergiur angka keuntungan dan melihat adanya kelompok yang memainkan monopoli bersama staf khusus menteri lalu mengadukannya ke KPPU dan KPK.

"Katanya mau insaf dan kemudian dapat keuntungan 1000 per ekor pun mereka mau. Tapi tiba-tiba mereka melihat ada sekolompok orang yang kemudian memainkan monopoli bersama staf khusus dan saya duga kelompok ini yang mengadu ke KPPU atau ke lembaga anti rasuah," ucap Effendi.

Adapun kelompok ketiga disebutkannya adalah bukan para penyelundup namun para kontraktor yang sama sekali belum pernah memegang lobster. Namun, karena adanya peluang di tengah pandemi COVID-19 mereka ikut-ikutan ekspor benih lobster.

"Nah ikut-ikutan lah ekspor benih lobster dan langsung bentuk asosiasi bahkan abal-abal ada yang di sini ada yang di Vietnam yang abal-abal seakan-akan ada asosiasi pembeli padahal cuma satu orang namanya pak Tam tinggalnya di Kota Ho Chi Minh d a sama sekali tidak pemain lobster hanya penyedia jasa atau service tapi terbentuklah sebuah asosiasi pembeli lobster di Vietnam," tutur dia,

Adapun kelompok keempat, adalah kelompok yang Fahri Hamzah masuk di dalamnya yakni para eksporter lobster yang resmi dan punya izin namun kebingungan dengan situasi perdagangan yang ada saat ini.

"Walaupun sudah punya izin mereka masih menunggu dan tidak ekspor karena bingung, namun adanya juga yang dengan permainan yang ngotot coba ekspor akhirnya rugi seperti saudara kita bang Fahri Hamzah," tegas dia.

Adapun kelompok kelima adalah kelompok LSM yang sangat ingin nelayan melakukan budidaya benih lobster terlebih dahulu sebelum ekspor. Sebetulnya kementerian dikatakannya sangat dukung konsep mereka.

"Kami sepakat dengan itu dari peraturan yang kami siapkan harusnya ada budidaya dulu dua kali baru bisa ekspor benih lobster dan kemudian kami sependapat bahwa kuasa nilai benih dan lobster pada nelayan bukan pada perusahaan eksportir dan pengepul satu dua dan tiga," ucapnya.

Sebetulnya, Edhy Prabowo dikatakannya juga terkejut dengan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 12 Tahun 2020 yang telah terbit. Karena adanya perbedaan dengan draft yang dibuat sebelumnya.

"Pada waktu penasehat ahli kumpul bulan puasa di rumah bapak menteri KKP ada saya, Prof Hikmahanto Juwana, Prof Rokhmin Dahuri dan lain-lain, waktu dilihat antara draft peraturan menteri dengan peraturan menterinya pak menteri bilang wah saya kecolongan nih," ucap dia.

Oleh sebab itu dia menduga dalam peraturan menteri yang keluar tersebut ada unsur persuasi dari pihak-pihak tertentu yang akhirnya antara draft peraturan menteri yang disusun dengan yang terbit terjadi perbedaan.

"Kenapa sekarang ramai karena bisnis para penyelundup mulai terganggu sebelummya tidak heboh karena penyelundupannya jalan rapi bahkan lakukan charity bagi-bagi seperti Robin Hood," ungkap dia. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya