Kejagung Kembali Periksa 3 Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Kali ini, jajaran Adhyaksa tersebut memeriksa Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasan Pasar Modal 2A OJK, Sujanto, Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono, dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, selain tiga pejabat OJK, jajarannya juga kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari dihubungi awak media, Rabu, 2 Desember 2020.

Hari mengatakan, diperiksanya tiga pejabat OJK dan mantan dirut BEI dilakukan untuk membuktikan keterangan tersangka kasus korupsi Jiwasraya atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.

Kejagung Sita Perusahaan Harvey Moeis, Apa Saja yang Dibawa?

Pemeriksaan keempat saksi tersebut dianggap perlu demi mengungkap peran masing-masing saksi mengenai transaksi saham milik Jiwasraya yang akhirnya merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp16 triliun.

"Keterangan empat orang saksi tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manajer investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," ujar Hari.

Pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terdiri atas tiga orang pejabat OJK dan mantan dirut BEI ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh kejaksaan. Bahkan, Erry Firmansyah tercatat sudah diperiksa lebih dari empat kali oleh kejaksaan terkait kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Erry pernah diperiksa pada 18 November, 10 November, 4 September, dan 27 Juni 2020.

Sementara itu, dalam kasus korupsi Jiwasraya, jajaran Kejaksaan Agung telah menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka karena pejabat OJK ini diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya.

Hari pun memastikan setiap pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19.

"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Cegah Aksi Pengepungan, Banser Jaga Rumah Mahfud MD di Madura

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya