-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertajam bukti-bukti guna menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan pasal pencucian uang.
Hal tersebut disampaikan pihak komisi antirasuah, merespons pertanyaan ihwal penerapan pasal pencucian uang yang belum dikenakan kepada kedua terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tersebut.
Saat ini KPK masih melakukan telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut.