KPK Pertajam Bukti-bukti Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertajam bukti-bukti guna menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dengan pasal pencucian uang.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Hal tersebut disampaikan pihak komisi antirasuah, merespons pertanyaan ihwal penerapan pasal pencucian uang yang belum dikenakan kepada kedua terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tersebut. 

Saat ini KPK masih melakukan telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 2 Desember 2020.

Baca juga: Rumah Mahfud MD Dikepung, DPR Minta Polisi Jangan Kalah

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Pada prinsipnya, lanjut Ali, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup. Yakni atas dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis, seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lainnya. 

Karena itu, saat ini tim KPK butuh waktu untuk menganalisis bukti-bukti yang didapat guna ditingkatkan ke penyidikan.

“Kami tentu mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani, termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi dan kawan-kawan ini,” jelasnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya