Jaksa Singgung Souvenir iPod di Pernikahan Anak Nurhadi

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyinggung mengenai perangkat pemutar musik ipod">iPod yang jadi souvenir pernikahan Rizky Aulia dengan Rezky Herbiyono.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Rizky merupakan putri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan mantan Staf Ahli Bidang Politik & Hukum Kemenpan RB Tin Zuraida.

Jaksa KPK menanyakan ihwal iPod itu kepada Supriyono Waskito Adi, anak buah Rezky di PT Herbiyono Energy dalam sidang kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Catat! Inilah 5 Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

"iPod Apple, saya yang bawa. Belinya ke Pak Efendi," kata  Supriyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.

Jaksa KPK menanyakan lebih lanjut mengenai harga iPod yang dimaksud, namun Supriyono mengaku lupa.

Profil Rizki Calon Suami Beby Tsabina yang Punya Karier Mentereng

"Nilai iPod berapa?" tanya Jaksa Takdir Suhan.

"Lupa. Di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Rp250 juta," kata Supriyono.

Diketahui, Nurhadi sempat mendapat sorotan publik saat para undangan yang menghadiri pernikahan anaknya di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada 2014 silam, mendapatkan souvenir iPod Shuffle. Padahal alat pemutar musik besutan Apple pada saat itu termasuk barang mahal. 

Undangan yang disebar berjumlah 2.500 ke para pejabat itu bentuknya kotak dan berukuran sebesar majalah. Ketika dibuka, undangan mirip pajangan foto.

Di dalam undangan itu terdapat semacam kartu yang menggunakan barcode. Kartu ini bisa ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang nilainya saat itu sekira Rp699 ribu.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada perkaranya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (ren)

Baca juga: KPK Pertajam Bukti-bukti Dugaan Pencucian Uang Nurhadi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya