Ditangkap Polisi, Nama Asli Ustaz Maaher Ternyata Soni

Ustaz Maaher At Thuwailibi
Sumber :
  • @ustadzmaaher_

VIVA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan tim Ditsiber telah menangkap Ustaz Maaher At-Thuwalibi karena dugaan penghinaan terhadap anggota Wantimpres Habib Luthfi. Maaher menghina Habib Luthfi dalam cuitannya beberapa waktu lalu.

Terpopuler: Rizky Irmansyah Ungkap Fakta Soal Nikita Mirzani, hingga Codeblue Hajar TKO Chef Arnold

Argo menyebut identitas asli ustaz asal Sumatera Utara itu. “Tersangka atas nama Soni Eranata,” ucap Argo dalam keterangannya, Kamis, 3 Desember 2020.

Nama asli Soni sebelumnya pernah diungkap oleh artis kontroversial Nikita Mirzani. Dalam beberapa kali unggahan di Instargam resminya Nikita membeberkan nama asli Maaher yakni Soni. Keributan keduanya bermula dari pernyataan Nikita yang menyebut Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tukang obat jalanan.

Gak Cocok dengan Rizky Irmansyah, Begini Pasangan Ideal Buat Nikita Mirzani Menurut Dinar Candy

Seperti diketahui sebelumnya,ustaz Maaher ditangkap di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 4 pagi. Dia ditangkap karena diduga melakukan penghinaan terhadap habib yang juga cucu Nabi Muhammad SAW itu.

Argo menyebut, penangkapan dilakukan oleh Subdit 2 Dittipidsiber dipimpin Kompol Johanson dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.  

Adik Rizky Irmanysah Ungkap Hubungan Asmara Sang Kaka dengan Nikita Mirzani Settingan

Penangkapan ustaz Maaher juga berdasarkan laporan polisi LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020. Dari hasil penangkapannya, polisi menyita 1 (satu) buah Handphone Iphone GS dengan warna silver, 1 (satu) buah Samsung Tab Putih, 1 (satu ) buah Handphone Oppo tipe 2043, 1 (satu ) buah Handphone Samsung A71 dan 1 (satu) buah KTP atas nama Soni Eranata.

Sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Ustaz Maaher, Dijemput Polisi Dini Hari

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya