Dana Desa Refocusing, DPR Janji akan Dikembalikan

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun
Sumber :

VIVA – Di masa pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah melakukan refocusing terhadap berbagai pos anggaran. Termasuk Dana Desa yang menjadi program andalan Presiden Joko Widodo sejak periode pertama kepemimpinannya, 2014-2019

Akibat dampak pandemi, Dana Desa terkena imbas refocusing. Hal ini harus dilakukan untuk bisa segera memulihkan ekonomi dan perekonomian masyarakat.

"Keadaan COVID-19 memang memaksa Dana Desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar anggota DPR Komisi XI, M.Misbakhun, dalam keterangannya yang diterima VIVA, Kamis 3 Desember 2020.

Baca juga: Vaksinasi Diyakini Jadi Titik Balik Pemulihan Ekonomi

Saat memberikan penjelasan dalam Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Misbakhun menjelaskan bahwa sementara waktu Dana Desa digeser penggunaannya. Untuk penanganan pandemi COVID-19.

Meski begitu, anggota DPR Dapil II Jawa Timur (Pasuruan dan Probolinggo) itu menegaskan bahwa alokasi Dana Desa akan kembali seperti tahun tahun sebelumnya setelah refocusing ini tuntas.

“Jadi Dana Desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya," lanjutnya.

Banyak program Presiden Joko Widodo yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Dana Desa termasuk diantaranya. Politisi Partai Golkar tersebut meyakinkan, bahwa jika kondisi normal lagi maka program-program tersebut akan kembali berlanjut.

Airlangga Tunjuk Sosok Berpengaruh di Pilkada, Misbakhun Jalankan Tugas Khusus di Probolinggo

Tapi kondisi itu bisa terjadi, jika semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan begitu, Negara bisa memutus mata rantai penyebaran virus ini, dan ekonomi kembali berjalan dengan normal.

"Kalau ini sudah normal, insya Allah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan Dana Desa akan kembali normal," kata mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

Outlook Humas Pemerintah 2024: Isu Kesehatan Paling Banyak Dibahas di Media

Seperti di wilayah Pasuruan dan Probolinggo, ia meyakinkan bhawa Dana Desa tetap akan dipertahankan. Bahkan jika perlu akan ditingkatkan. Bahkan ia mengaku, sudah menyampaikan itu kepada pejabat kementerian.

"Silakan cek kepada Pak Dirjen (Perimbangan Keuangan Kemenkeu) dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran Dana Desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan," katanya.

Cak Imin Bicara Reward dan Punishment Penggunaan Anggaran Dana Desa

Payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. 

Dana Desa sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan. Akibat pandemi, dialihkan untuk pencegahan penanganan COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Maka ia meminta perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. 

"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya