-
VIVA – Pemerintah Kota Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pascaditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan, penyebaran COVID-19 di Kota Bandung mencapai skor 1,7. Dengan demikian pihaknya memutuskan PSBB proporsional selama dua minggu. "Sekarang PSBB proposional," ujar Oded di Bandung, Kamis, 3 Desember 2020.
Menurutnya, pada masa PSBB proporsional ini tidak memberlakukan pos cek poin di perbatasan. Namun ada perubahan pengawasan untuk sektor usaha dan pariwisata. Oded menekankan pembatasan pengunjung hanya 30 persen untuk pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat wisata, tempat hiburan yang sebelumnya 50 persen.
Sedangkan untuk jam operasional untuk pusat perbelanjaan, restoran dan kafe dikurangi dari batas semula pukul 21:00 menjadi pukul 20:00 WIB.