Bandung PSBB, Kepatuhan Warga terhadap Protokol Kesehatan Menurun

Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Kota Bandung memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional usai ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona atau COVID-19. Pengawasan di fasilitas umum pun berubah drastis karena mendekati libur panjang pergantian tahun 2020 dan Natal.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan, dari data yang dimiliki Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung per 22 November hingga 2 Desember 2020, total kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 3.763 orang, dengan total konfirmasi aktif sejumlah 881 pasien. 

"Temuan kasus harian konfirmasi positif COVID-19 terus meningkat dari bulan Oktober, dan belum menunjukkan penurunan," ujar Oded di Bandung, Kamis 3 Desember 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: RI Protes ke Australia Usai Insiden Pengibaran Bintang Kejora

Menurutnya, peningkatan kasus COVID-19 di Kota Bandung terjadi karena intensitas pelacakan dengan dilakukan pemeriksaan tes masif di berbagai tempat, pelaksanaan tracing dan testing. "Kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan kian menurun," katanya.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Tidak hanya itu, lonjakan juga dipengaruhi penambahan kasus dari libur panjang. "Dampak dari libur panjang menyebabkan banyak orang masuk dan keluar Kota Bandung. Mulai dibukanya aktivitas sosial dan ekonomi, sehingga menimbulkan tingginya interaksi dan pergerakan orang," ujarnya.

"Meningkatnya kasus dari klaster perkantoran dan tempat kerja yang berdampak pada penularan di lingkungan keluarga," tambah Oded. 

Sebagai informasi, Bandung menerapkan PSBB proporsional selama dua pekan. Pada masa PSBB proporsional ini tidak memberlakukan pos cek poin di perbatasan.

Namun, ada perubahan pengawasan untuk sektor usaha dan pariwisata. Oded menekankan pembatasan pengunjung hanya 30 persen untuk pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat wisata, tempat hiburan yang sebelumnya 50 persen. 

Sedangkan untuk jam operasional untuk pusat perbelanjaan, restoran dan kafe dikurangi dari batas semula pukul 21:00 menjadi pukul 20:00 WIB.

“Kota Bandung saat ini berada pada zona risiko tinggi (merah) dengan indikator skor sebesar 1,7. Tentunya kita harus terus ingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga protokol kesehatan adalah sebuah keniscayaan yang harus terus dilakukan dengan disiplin yang tinggi," kata Oded. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya