Polisi Tangkap Pelaku yang Ganti Lafal Azan ‘Hayya Alal Jihad’

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria yang mengubah lafal azan menjadi ajakan jihad, yakni SY Muhammad (22) di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat, Jumat dini hari, 4 Desember 2020.

Viral Muazin di Dubai Ubah Lafal Azan saat Badai, Apa Hukumnya?

“Subdit 2 Dittipid Siber Bareskrim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di Sukabumi sekira jam 02.45 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020.

Menurut Argo, pelaku SY ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Hujan Badai di Dubai: Muazin Ubah Lafadz Azan, Netizen: Merinding!

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

“Pelaku mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” ujarnya.

Kisah Mualaf Bos Jalan Tol Jusuf Hamka, Bicara Toa Masjid hingga Diangkat Anak Buya Hamka

Selain mengamankan pelaku, Argo mengatakan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu handphone VIVO warna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain.

“Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas dia. (ase)

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Penyebar Video Azan Ditambah Ajakan Jihad

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya