KPK Tahan Mantan Pejabat Kementerian Agama Undang Sumantri

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri. Undang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2011, 

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan USM (Undang Sumantri) selama 20 hari pertama dimulai sejak 4 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers, Jumat 4 Desember 2020.

KPK akan menahan Undang selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Penyidik lembaga antirasuah mensinyalir ada dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Perkara pertama yakni kasus pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

Baca juga: 4.099 Keluarga Terdampak Banjir di Medan, 5 Orang Meninggal Dunia

Ini Ciri-ciri Presenter Inisial C yang Jadi MC di Penyerahan Jet Pribadi Harvey Moeis

Dalam perkara kedua, Undang selaku pejabat pembuat komitmen diduga menetapkan nilai harga perkiraan sendiri, yang diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak Senayan dan Kemenag.

Dari dua tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan Undang, KPK mensinyalir kerugian keuangan negara hingga Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya