Anggota DPR dari Aceh Dorong Ganja untuk Penelitian Medis

Ilustrasi ganja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Rafli Kande, angkat bicara mengenai keputusan Badan kebijakan obat Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB yang menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat. Dengan adanya keputusan ini, akan membuka ruang bagi dunia internasional melakukan penelitian tentang ganja untuk keperluan medis.

Suka Pake Viagra Biar Genjreng di Ranjang? Hati-hati, Bisa Mengancam Jiwa

"Putusan itu jelas membuka ruang penelitian lebih dalam untuk dunia medis di semua negara," kata Rafli kepada wartawan, Jumat 4 Desember 2020.

Rafli mengatakan, sejak dirinya menjadi anggota DPD RI, telah menyuarakan agar dilakukan penelitian mengenai ganja untuk keperluan medis. Jika memang Pemerintah Indonesia ingin serius mengenai kegunaan ganja untuk medis tersebut, maka harus dibuat regulasi secara khusus dan ketat dari hulu sampai hilir.

Perkembangan Terbaru Pengobatan TBC Resisten Obat, Bikin Cepat Sembuh dengan Obat Ini!

Selama ini ganja selalu dianggap sebagai permasalahan yang harus diatasi karena termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Dengan kebijana baru PBB itu Rafli berharap dari ancaman tersebut dapat berubah menjadi peluang.

Baca juga: Depok Disebut Kota Intoleran, Ini Cara 2 Calon Wali Kota Mengubahnya

Gak Perlu Obat, Tekan Sejumlah Titik Ini agar Tak Mabuk saat Mudik

"Di Aceh setiap tahun ada selalu penemuan lahan ganja yang berpuluh puluh hektare, tentu dan pasti yang tidak ditemukan masih ada lagi," ujarnya.

Anggota DPR RI Dapil Aceh I ini menambahkan, jika memang ganja dapat digunakan untuk medis dan dikelola dengan tepat, maka bisa juga memberi dampak kesejahteraan bagi rakyat Aceh. "Seandainya itu dikelola dengan benar, masyarakat sejahtera penegak hukum tidak repot," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kebijakan Obat PBB pada Rabu 2 Desember 2020 memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat.

Badan yang berbasis di Wina, Austria, ini telah mengadakan pemungutan suara yang diikuti oleh negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB, dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Badan ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Sebelumnya, ganja berada dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lainnya. Pemungutan suara dilakukan atas rekomendasi WHO untuk mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya