Ganja Bukan Obat Berbahaya, Henry Yosodiningrat: Jangan Salah Kaprah

Henry Yosodiningrat.
Sumber :
  • Henry Yosodiningrat.

VIVA – Badan Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa Bangsa pertengahan pekan ini memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan yang dikontrol dengan ketat. Masyarakat Indonesia diminta jangan salah kaprah merespons keputusan tersebut.

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat menegaskan, keputusan tersebut hanya berkaitan obat dan bahan-bahan obat. Tidak berarti ganja bebas diedarkan, ditanam hingga dikonsumsi.

"Jangan salah kaprah," ujar Hendy di acara Apa Kabar Pagi tvOne, Sabtu 5 Desember 2020.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Baca juga: Liburan Akhir Tahun Dipangkas Tak Pengaruhi Bisnis Pariwisata

Dia mengaku tidak akan menintervensi keputusan ini jika terkait dengan kedokteran. Namun, harus ada aturan yang tegas memastikan penggunaannya hanya untuk kepentingan medis.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

"Boleh saja pabrik farmasi Indonesia bikin obat pakai bahan baku ganja. Bila perlu ganja diimpor khusus itu, yang berhak mengimpor pemerintah atau pedagang besar farmasi tapi harus dikontrol yang ketat," tegasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, keputusan WHO tersebut tidak akan memengaruhi UU narkotika di Indonesia. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir.

"Jangan kita bias seakan-akan rekomendasi itu haru diikuti. Penanaman, penggunaan itu harus tetap dilarang," tegasnya.

Seperti diketahui, Komisi Narkotika PBB telah mengadakan pemungutan suara terkait ganja yang diikuti oleh negara-negara anggota. Dengan hasil 27 setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain.

Badan Kebijakan Obat PBB ini mengikuti rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Sebelumnya, ganja berada dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lainnya. Pemungutan suara dilakukan atas rekomendasi WHO untuk mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya