Bandung Zona Merah, Wali Kota Pastikan Tindak Pelanggar Prokes

Wali Kota Bandung, Oded M Danial
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Ketua Tim Satgas COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menginstruksikan seluruh jajaran meningkatkan pengawasan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Terutama, mengawasi munculnya kerumunan warga yang berpotensi memudahkan penyebaran virus Corona COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Selain pengawasan, Oded yang juga Wali Kota Bandung juga meminta Satgas COVID-19 dari tingkat kota sampai ke level kelurahan agar tak segan menindak pelanggaran. Pasalnya, kedisiplinan dalam protokol kesehatan sudah tidak bisa ditawar lagi.

"Kalau satgas sekarang tetap berjalan, bidang-bidang tetap evaluasi dan ke lapangan. Bahkan lebih ditingkatkan lagi, utamanya dari sisi disiplinnya," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 5 Desember 2020. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Mulai pekan ini, pembatasan di sejumlah sektor kembali berlaku di Kota Bandung sebagai respons penanganan atas level kewaspadaan yang memasuki zona merah. Aturan PSBB proporsional terbaru ini tertera melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020.

Oded menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup sejumlah ruas jalan. Seperti beberapa hari lalu, penutupan sudah diawali di Jalan Dipati Ukur yang kerap terjadi kerumunan. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Jalan-jalan yang kemarin pernah ditutup akan ditutup kembali. Kemarin juga saya sudah instruksikan kepada wakil dan pak sekda untuk menutup di Dipati Ukur karena di situ terlalu bermasalah kerumunan orang tidak terkendali," kata dia.

Di masa PSBB Proporsional kali ini, Oded kembali membatasi beberapa aktivitas di sejumlah tempat. Seperti mal, toko modern, kafe, restoran, tempat ibadah, tempat wisata, gedung pertemuan dan beberapa acara kemasyarakatan lainnya.

"Di antaranya, aktivitas ekonomi yang sebelumnya kapasitas 50 persen sekarang menjadi 30 persen. Batas operasional yang tadinya pukul 21.00 WIB sekarang menjadi pukul 20.00 WIB," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional pascaditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus Corona COVID-19.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan, penyebaran COVID-19 di Kota Bandung mencapai skor 1,7. Dengan demikian pihaknya memutuskan PSBB proporsional selama dua minggu. "Sekarang PSBB proposional," ujar Oded di Bandung, Kamis 3 Desember 2020.

Jumlah kasus COVID-19 saat ini masih tinggi. Untuk itu, cara yang paling efektif dilakukan untuk mencegah penularan yaitu ubah laku dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan selalu melakukan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan).

#ingatpesanibu
#satgascovid19
#pakaimasker
#cucitanganpakaisabun
#jagajarak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya