Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri ke KPK

Juliari P. Batubara
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Menteri Sosial Juliari P Batubara, menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang sekitar pukul 02.50 WIB, Minggu dini hari 6 Desember 2020 ke gedung komisi antirasuah tersebut.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juliari yang juga politisi PDI Perjuangan itu, datang dengan menggunakan masker. Ia juga mengenakan topi, dan langsung naik ke atas. Ia tidak memberi keterangan, namun sempat melambaikan tangan.

Seperti diketahui, Juliari adalah salah satu yang ditetapkan tersangka dari lima orang yang ditetapkan oleh KPK. Tiga penerima suap dan dua yang memberi suap. Terkait dengan bansos COVID-19 untuk Jabodetabek tahun 2020.

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar

Baca juga: KPK Imbau Mensos Juliari P Batubara Menyerahkan Diri

Awalnya tiga orang diciduk oleh KPK. Sementara dua lainnya yakni Juliari P Batubara dan AW, belum. Sehingga Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan agar Juliari menyerahkan diri. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Mensos diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk Mensos dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS.

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas. Kami berharap apa yang kami lakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk korupsi," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri membenarkan tentang OTT tersebut. Penangkapan dilakukan pada 4 Desember pukul 23.00 WIB hingga 5 Desember 02.00 WIB dinihari. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya