Mensos Tersangka KPK, Jokowi Pastikan Tak Akan Lindungi Koruptor

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Youtube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo menghormati proses hukum terhadap Menteri Sosial, Juliari Batubara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Jokowi, ia telah mengingatkan berkali-kali kepada semua menterinya agar tidak melakukan korupsi.

Hakim Geram ke Saksi di Sidang Korupsi Tol MBZ: Proyek Triliunan Gini kok Main-main

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu 6 Desember 2020.

Presiden menjelaskan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi, baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten dan kota.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.

Atas dasar itu, Jokowi menegaskan tidak akan melindungi para tersangka korupsi. Dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” tutur Kepala Negara.

Seperti diketahui, ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus bantuan sosial COVID-19 Jabodetabek tahun 2020. Mereka adalah Mensos Juliari dan dua PPK Kemensos yaitu Matheus dan Adi Wahyono yang berperan sebagai penerima. Lalu, ada Ardian dan Harry sebagai pemberi.

KPK mengungkapkan tiap satu bantuan sosial COVID-19 dikorupsi Rp10 ribu.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.

KPK mencatat adanya pengumpulan fee dari dua periode ini yang diduga uang itu akan dibelanjakan oleh Mensos Juliari Batubara untuk kepentingan pribadinya. Pada periode pertama Rp8,2 miliar, sedang kedua Rp8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB (Menteri Sosial Juliari P Batubara) melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata dia.

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Rp17 Miliar dari Korupsi Bansos

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya