Punya Bukti Senpi Laskar FPI, Polisi Ancam Pidana Munarman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polda Metro Jaya mengingatkan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait pidana penyebaran berita bohong atau hoax. Hal itu menyusul pernyataan Munarman yang menyebut polisi fitnah karena laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tidak dibekali senjata api.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Desember 2020.

Kata Yusri, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait senjata api yang dimiliki laskar pengawal Habib Rizieq. Ia mengatakan proses investigasi masih dilakukan polisi.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Menurut Yusri, polisi akan menyampaikan secara jelas jika proses investigasi sudah selesai.

"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah kumpulkan bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan nanti, kami akan jelaskan lagi. Ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," ujar eks Kabid Humas Polda Jabar itu.

Pengedar Narkoba Tertangkap Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi

Polisi mengklaim punya barang bukti kuat sehingga dapat menyimpulkan kalau benar senpi dibawa laskar dan digunakan untuk melawan polisi. Senpi itu disebut polisi adalah milik salah satu pelaku.

Meski begitu, Yusri tak merinci bukti-bukti itu. Sebab, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kepemilikan senjata api tersebut.

"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Munarman menjelaskan kronologi penembakan yang menimpa enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Ia bilang keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian tidak benar dan jauh dari fakta. 

Menurut Munarman, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, anggotanya tidak ada yang dibekali dengan senjata tajam, apalagi senjata api.

“Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” ujar Munarman kepada wartawan, Senin, 7 Desember 2020.

Kata Munarman, keterangan polisi kepada publik seperti memutar balikkan fakta. “Ini fitnah luar biasa, memutar balikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang," tambahnya. (ase)

Baca Juga: Autopsi Rampung, Polri akan Serahkan 6 Jenazah Laskar FPI ke Keluarga
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya