Miliki Sabu 10 Kg, M Yani Dituntut Hukuman Mati

Sidang kasus sabu 10 Kg gelar secara daring di PN Medan.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ?M Yani dengan hukuman pidana mati. Pria berusia 36 tahun itu, dinilai terbukti bersalah mengendalikan dan menguasai narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati," ungkap JPU, Elvina Elisabeth Sianipar dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir di ruang Cakra 3 di PN Medan, dikutip Rabu 9 Desember 2020.

Baca juga: UAS Angkat Bicara Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa yang merupakan warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun  2009 tentang  Narkotika.

"Yakni melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," tutur JPU.

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Usai mendengar? nota tuntutan JPU itu, majelis hakim menunda persidangan digelar secara dari hingga pekan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi.

Mengutip dakwaan JPU menyebutkan kasus berawal pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wib, Ponisan dan Syamsul Bahri  terlebih dahulu diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO), untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 1 buah tas warna orange yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10.662 gram. Dan kepada terdakwa M. Yani alias Romi sebanyak 2 tas yakni seberat 10.349 gram dengan total seberat keseluruhan 21.011 gram.

"Setelah mendengar penjelasan dari saksi Ponisan dan Syamsul Bahri selanjutnya petugas BNN melakukan control delivery (Penyerahan di Bawah Pengawasan) kepada terdakwa M Yani. Dan menyertakan anggota BNN untuk ikut ke dalam mobil Daihatsu Luxio warna Silver No. Pol BK 1021 TZ bersama Ponisan dan Syamsul Bahri," kata JPU Nurhayati.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjung Sari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

"Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani," ungkap JPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya