Penerima Bantuan Subsidi Upah Termin II Sudah Capai 90 Persen

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Hingga awal Desember 2020, Pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan, Reza Hafiz, menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja. Hal itu sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional, dengan menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Kamis 10 Desember 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Reza menjelaskan, pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya, merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kemenaker sendiri dipastikan juga telah melalukan validasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta. 

"Selain itu kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan," ujar Reza.

Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat BSU totalnya mencapai 12,4 juta jiwa, dengan total anggaran yang direalisasikan mencapai Rp29,7 Triliun. Reza menambahkan, BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 juga telah terealisasi sebanyak 98,8 persen.

"Artinya, sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020, yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau sekitar 90 persen," ujarnya.

Diketahui, dalam upaya menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima BSU tiap minggunya. Basis datanya berdasarkan laporan bank, yang dilaporkan kepada pihak Kemenaker setelah bank penyalur menyetorkan BSU tersebut ke rekening penerima. (ren)

Baca juga: Terus Naik, Kasus Sembuh COVID-19 di Jakarta Sudah 134.366 Orang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya