Kejaksaan Tangkap Buronan Koruptor yang Kabur ke Dubai

Kejaksaan Agung. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam Jumiati binti Tandi pada Kamis, 10 Desember 2020. Diketahui Jumiati masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 3 tahun.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johnny Manurung, mengungkapkan Jumiati ditangkap di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polewali. Menurut dia, terpidana selama melarikan diri menjadi tenaga kerja dan menetap di Dubai.

Terkait kepulangan terpidana ke Indonesia, ungkap Johnny, Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Polman sudah memantau melalui akun media sosial (Facebook). Terpidana kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dia dipastikan tiba di Wonomulyo, Polman.

Pengembang Perumahan di Dubai Beri Perbaikan Rumah Gratis Setelah Banjir Bandang

Menurut Johnny, perjalanan terpidana dengan mempergunakan mobil sewaan sudah dipantau tim intelijen sampai tiba di Kecamatan Wonomulyo. Setelah dipastikan benar adanya, langsung tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.

“Terpidana ditangkap saat sedang baring-baring di atas tempat tidur oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar, yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir,” ujarnya.

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Johnny mengatakan penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana. Saat ini, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi ke Lapas Polman.

“Penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau atau diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul Bar Johny Manurung sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung R.I ST. Burhanudin dalam penegakan hukum,” jelas dia.

Diketahui, Jumiati ditangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan bahwa pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 bulan dengan denda Rp50.000.000 subsidaire 2 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 88.865.467 subsidaire 5 bulan kurungan. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya