Arteria Dahlan: Habib Rizieq Tersangka Itu Wajar

Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta masyarakat agar percaya kepada Polri dalam penegakkan hukum kasus kerumunan yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Arteria juga berpesan kepada HRS agar patuh pada proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Sebagai warga negara yang baik sebaiknya kita hormati saja proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. MRS sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," kata Arteria, Jumat, 11 Desember 2020.

Arteria mengatakan, dalam menetapkan status tersangka, tentunya polisi tidak sembarangan, dan didahului dengan sejumlah mekanisme yang ada. Jadi pada penetapan HRS sebagai tersangka, Arteria menganggap hal itu sudah tepat.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara atau pun kekuasaan negara. Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar, dapat dibenarkan dan tentunya disertai informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," ujarnya.

Arteria juga tidak meragukan kemampuan Irjen Pol Fadil Imran selaku pimpinan di Polda Metro Jaya. Arteria yakin penegakkan hukum akan berjalan profesional, proporsional dan humanis. Hanya saja masyarakat perlu memberi kepercayaan yang lebih.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Saya yakin kok giat penegakan hukum mereka profesional, proporsional dan humanis. Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," kata Arteria.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan (hate speech) pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca juga: 7 Jenderal Polisi saat Pengumuman Habib Rizieq Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya