Polri Sebut Seluruh Berkas Kasus Petinggi KAMI Sudah di Kejaksaan

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah merampungkan seluruh berkas kasus dugaan penghasutan demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang berakhir ricuh. Dalam kasus ini, tersangkanya melibatkan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus dugaan penghasutan demo UU Cipta Kerja yang berujung kerusuhan ini semuanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: UAS: Saya Paling Pantang Ditakut-takuti

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

"Jadi ada 12 tersangka, kemudian menjadi 11 berkas," kata Argo di Mabes Polri pada Jumat, 11 Desember 2020.

Pertama, kata Argo, berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu, 2 Desember 2020. Lalu, berkasnya juga sudah dilimpahkan tahap II atau pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada Senin, 7 Desember 2020.

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri bahwa berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap II pada 7 Desember di Kejari medan," ujarnya.

Kemudian, Argo mengatakan berkas dua petinggi KAMI di Jakarta yaitu Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah dinyatakan lengkap. Berkas keduanya sudah dikirim ke Kejaksaan pada Kamis, 3 Desember dan Kamis, 10 Desember 2020.

“Berkas tersangka Anton Permana sudah dikirim ke Kejaksaan pada 16 November 2020, dan berkas kedua pada 30 November 2020. Kita masih menunggu apakah berkas dinyatakan P21 atau P19,” jelas dia.

Selanjutnya, Argo mengatakan, berkas tersangka Kingkin Anida sudah P21 pada 18 November 2020 dan dikirim ke Kejaksaan tanggal 24 November 2020. Berkas Dedi Wahyudi dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19. Polisi melengkapi berkasnya dan sudah dikirim kembali pada 30 November 2020.

“Tersangka Videlia Esmerela juga berkasnya sudah P21 pada 27 November 2020, dan dikirim ke Kejakaaan untuk menjalani persidangan pada 6 Desember 2020,” katanya.

Sementara, Argo menambahkan berkas Yazid, tersangka di bawah umur yang ditangani Polda Kalimantan Barat yakni, Yazid sudah dilakukan diversi dan berkasnya tersangka Edy Bahtiar dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan dikirim ke Kejaksaan.

Atas perbuatannya, Argo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya