Polda Metro: MRS Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berbicara kepada wartawan tentang pemeriksaan Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengultimatum lima tersangka lain selain Habib Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 untuk segera menyerahkan diri, mencontoh Rizieq yang mendatangi Polda pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menegaskan, aparat akan tetap menangkap atau penjemputan paksa jika para tersangka lainnya tidak juga datang ke Polda.

Kelima tersangka lainnya, antara lain Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Setelah Megawati, Habib Rizieq Shihab Hingga Din Syamsuddin Ajukan jadi Amicus Curiae ke MK

Baca: Polisi Usir Mobil Pendukung Habib Rizieq yang Masuk Markas Polda

"Untuk lima tersangka yang lain, kita beri dua opsi: pertama, menyerahkan diri, sama dengan MRS (Muhammad Rizieq Shihab), atau opsi kedua, kita tangkap," ujar Yusri di kantornya.

Sosok Pendeta Gilbert yang Dikecam Gegara Singgung Soal Salat dan Zakat

Habib Rizieq Shihab, katanya, menyerahkan diri karena takut ditangkap oleh kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara pernikahan putrinya. "Jadi, MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq dan lima orang lainnya, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam pernikahan putri Habib Rizieq, yakni Syarifah Najwa Shihab.

Dalam kasus itu, Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya