Ancam Bunuh Mahfud MD, 4 Anggota FPI Pasuruan Diciduk Polisi

Tangkapan gambar dari video Youtube yang diduga mengancam bunuh Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat warga Pasuruan yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI), gara-gara diduga menebarkan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD melalui media sosial. Keempat tersangka itu kini ditahan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Empat tersangka itu berinisial MN (37 tahun), MS (39 tahun), SH (37 tahun) dan AH (40 tahun), semuanya warga Pasuruan. Kasus itu diusut berdasarkaan dua laporan. 

"Pertama, yaitu LP pada tanggal 3 Desember 2020 dengan pelapornya dari Dugo Ari widagdo. Kemudian LP model A tertanggal 11 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Truno Yudo Wisnu Andiko, di Markas Polda Jatim pada Minggu, 13 Desember 2020.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, menjelaskan kasus itu bermula ketika sebuah video berisi ujaran kebencian terhadap Mahfud MD diunggah oleh sebuah akun YouTube bernama Amazing Pasuruan beberapa waktu lalu. 

"Salah satu kontennya adalah diucapkan seseorang inisial M (MN), itu berisi ujaran kebencian dan pengancaman," ujarnya. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Berdasarkan video dimaksud, tergambar seorang pria berkemeja pink, berpeci dan berkaca mata hitam tengah berbicara dalam bahasa Madura dan menyampaikan pesan kepada Mahfud MD. Di awal omongan, MN menyampaikan unek-unek dan kekecewaannya kepada Mahfud karena menyebut Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab dengan nama saja, tanpa gelar habib. 

"Mahfud, kakeh mun acacah padines, jhek porsalapor. Kakeh tak neng la seppoh Kakeh acacah neng video jiah ka Habib Rizieq, Zieq-Rizieqan. Sapa Habib Rizieq jiah? Ajuah zurriyah Rasulullah, Fud. (Mahfud, kamu kalau bicara jangan sembarangan. Kamu sudah tua. Kamu bicara di video ke Habib Rizieq manggil Zieq-Rizieq. Siapa Habib Rizieq itu? Dia zurriyah Rasulullah, Fud)," kata MN di video. 

Di video berdurasi 2,34 menit itu, ucapan dan isyarat ancaman terlihat dari MN di menit ke 1,12. Tersangka MN mengatakan: Sengak ambuin dhekbudhih kakeh, yeh. Se abhentah tak genah jiah ambuin. Mun atau epadeiyeh--sambil memeragakan tangan menggorok leher-- (Hentikan, ya. Hentikan bicara tak beres seperti itu. Kalau tidak saya ginikan --sambil memeragakan isyarat tangan menggorok leher). 

Gidion mengatakan, ternyata video yang diperagakan tersangka MN itu beredar luas, termasuk di grup-grup WhatsApp. Tersangka MS, SH, dan AH ikut-ikutan menyebarkan video tersebut hingga kemudian turut diamankan polisi. "Ada tiga grup WA yg memuat konten itu," ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, keempatnya mengaku sebagai anggota FPI. Karena perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-undang ITE. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya