Siap Tangguhkan Penahanan, Sekjen PKS Jamin Habib Rizieq Tidak Kabur

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan, siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab yang ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan. Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe, pihaknya sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

COVID-19 Mengganas, Begini Kondisi Habib Rizieq di Rutan Bareskrim

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas COVID-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Aboe, Minggu, 13 Desember 2020.

Meski begitu, Aboe mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

Sidang Habib Rizieq, Dua Jurnalis TV Dipanggil Sebagai Saksi

"Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang. Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," kata Aboe

Aboe mengatakan, dirinya tetap akan mengikuti prosedur yang berlaku, dan terkait kesediaan penjaminan ini, dirinya sudah menyampaikan langsung kepada tim kuasa hukum HRS.

Terungkap, Ponpes Habib Rizieq di Megamendung Tak Terdaftar di Kemenag

Pada umumnya, menurut Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," ujarnya

Sebelumnya, Pengacara Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Selain keluarga, beberapa anggota DPR juga bersedia menjamin penangguhan penahanan HRS.

Sejumlah anggota Komisi III DPR bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab seperti Aboebakar Al-Habsyi dari Fraksi PKS, Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq ditahan di Rutan Khusus Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Habib Rizieq Daftarkan Gugatan Praperadilan Hari Ini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya