MA Loloskan PKS dari Kewajihan Bayar Rp30 Miliar ke Fahri Hamzah

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung telah memutuskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait konflik dengan mantan kadernya, Fahri Hamzah.

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Dalam putusannya yang tercantum di direktori putusan, MA mengabulkan permohonan PK dari PKS terkait ganti rugi Rp30 miliar kepada Fahri. Dengan demikian MA meloloskan PKS dari kewajiban membayar uang tersebut.

"Kabul," seperti tercantum dalam direktori putusan MA itu.

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam hal ini, MA hanya mengabulkan mengenai batalnya ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri Hamzah. Sementara pemecatan Fahri oleh PKS masih dianggap tidak sah secara hukum.

Putusan tersebut dikeluarkan Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto. Majelis itu beranggotakan Hakim Agung Ibrahim dan juga I Gusti Agung Sumanatha.

Sekertaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

Konflik Fahri dan pengurus PKS terjadi sejak awal tahun 2016 lalu. Fahri dipecat karena dinilai berseberangan dengan arah partai. PKS juga sempat memutuskan Fahri lengser dari jabatan Wakil Ketua DPR.

Namun, Fahri tidak tinggal diam dan melakukan sejumlah upaya hukum. Fahri sempat menang di Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016 dan PKS diwajibkan membayar Rp30 miliar kepada Fahri. PKS pun melakukan berbagai upaya banding hingga kasasi. (ren)

Baca juga: Siap Tangguhkan Penahanan, Sekjen PKS Jamin Habib Rizieq Tidak Kabur

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya