KPK Dalami Uang Rp14,5 Miliar Terkait Kasus Mensos Juliari

Petugas KPK menunjukkan bukti uang suap Rp14,5 miliar untuk Mensos Juliari
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tengah mendalami uang yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi

Saat OTT, KPK menyita uang sebesar Rp14,5 miliar. Uang itu berkaitan dengan suap dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabeka.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, hari ini.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp14,5 M," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa, 15 Desember 2020.

Menurut Ali, penyitaan uang Rp14,5 miliar ini telah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

"Selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari Peter Batubara (JPB). Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Juliari P Batubara diduga bersama-sama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Diduga Juliari P Batubara menerima uang suap dengan total Rp17 miliar melalui orang kepercayaannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya