-
VIVA - Majelis Hakim Pengadilan? Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba. Para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menguasai narkoba dengan barang bukti sabu seberat 21 kilogram.
Kedua terdakwa adalah ?Syamsul (35) dan Ponisan (47). Mereka merupakan warga Kabupaten Asahan.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara, di ruang Cakra V PN Medan, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca juga: Nekat, 2 Orang Ini Selundupkan Sabu ke Penjara Lewat Nasi Bungkus
Amar putusan majelis hakim, terdakwa berstatus kurir narkoba itu, terbukti bersalah dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis ini sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menunut kedua terdakwa dengan hukuman mati.