MAKI Dorong KPK Jerat Mensos Juliari dengan Pasal 2 UU Tipikor

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung KPK untuk serahkan barbuk penyuapan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menyerahkan barang-barang paket sembako bantuan sosial COVID-19 yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemsos) untuk wilayah Jabodetabek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Berdasarkan penelusuran MAKI, barang sembako yang disalurkan Kemsos hanya senilai Rp188.000 per paket. Padahal yang dianggarkan pemerintah senilai Rp300.000 per paket sembako.

"Berdasar penelusuran MAKI, telah ditemukan barang sembako yang dibagikan kepada masyarakat seharga kurang lebih Rp188.000,-. Barang tersebut berupa 10 Kg beras; minyak goreng dua liter, dua kaleng Sarden 188 gram, roti biskuit kelapa 600 gram, susu bubuk Indomilk 400 gram. Atas barang tersebut akan diserahkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, Rabu, 16 Desember 2020.

Mensos Risma Ungkap Anggaran Kemensos 2024 Turun, Ini Penyebabnya

Dengan penyerahan bukti itu, MAKI mendorong KPK menerapkan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara. Pun, terhadap empat tersangka lainnya kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

MAKI meyakini Juliari dan empat tersangka lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.

Otto Hasibuan soal MK Panggil 4 Menteri Jokowi: Kami Fine-fine Saja

Baca Juga: Sengit, Ketua Jokowi Mania Vs Kapitra soal Ancaman Hukuman Mati Mensos

Boyamin menyatakan, MAKI dan sebagian masyarakat tidak puas jika para tersangka korupsi bansos hanya dikenakan pasal suap. KPK sebelumnya mngatakan Pasal 2 UU pemberantasan korupsi memungkinkan pelakunya diancam hukuman mati.

"Semoga penyerahan barang ini dapat mendorong KPK untuk menerapkan ketentuan perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara sebagaimana rumusan Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Kami dan masyarakat tidak puas jika hanya dikenakan pasal suap sebagaimana rumusan pasal 5 dan pasal 12E (UU Tipikor)," jelas Boyamin.

KPK sudah menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. 

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. 

Juliari selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. 

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya, Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. 

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya