Lurah Cipete Dikeroyok, Satgas COVID-19: Pelaku Harus Ditindak Tegas

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

VIVA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menanggapi kasus pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya, karena membubarkan kerumunan di salah satu kedai kopi di Kemang, Jakarta Selatan. Satgas menyampaikan setiap pelaku yang menghalangi petugas harus ditindak tegas.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengapresiasi upaya Nurcahya yang coba membubarkan kerumunan tersebut. Kata dia, langkah Nurcahya sebagai cara melindungi masyarakat dari penularan COVID-19.

"Razia yang dilakukan Lurah tersebut merupakan langkah melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Mereka yang menghalangi, terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan, harus ditindak tegas oleh pihak yang berwenang," kata Wiku, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 16 Desember 2020.

2 Keuntungan Bisa Didapat Konsumen dari Konsep Ini

Atas kejadian itu, Wiku berharap masyarakat patuh protokol kesehatan dan tidak menciptakan preseden buruk.

Dia mengingatkan saat ini pandemi COVID-19 masih berlanjut dan belum berakhir. Angka kasus positif terus naik.

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

Pun, kejadian Lurah Cipete Utara itu diharapkan jadi inspirasi serta motivasi bagi pimpinan daerah dan pimpinan lingkungan dalam melindungi warganya dari COVID-19.

"Karena COVID-19 ini belum selesai. Saat ini saja angka positivity rate di tingkat nasional mencapai 18,1 persen. Dan, ini lebih tinggi dibandingkan Minggu sebelumnya di angka 13,81 persen," ujar Wiku. 

Selain itu, Wiku mengingatkan masyarakat agar tidak ada lagi yang menghalang-halangi petugas dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan. Masyarakat diminta mematuhi aturan dan arahan dari petugas terkait protokol kesehatan.

"Bersikaplah kooperatif. Ingat, siapapun yang menghalangi upaya penegakan disiplin dapat dipidana sesuai peraturan yang berlaku," ujar Wiku.

Di tengah pandemi COVID-19, masyarakat diminta tetap patuh pada disiplin prokes 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Apabila lengah menerapkan 3M, masyarakat secara langsung membuka kesempatan untuk tertular dan menulari orang-orang terdekatnya.

Sebelumnya, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, dikeroyok sejumlah pengunjung kedai kopi karena mau membubarkan kerumunan. Saat itu, Nurcahya memonitor Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. 

Nurcahya mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan oleh sejumlah pengunjung di kedai Waroeng Brothers Coffe & Resto, Jalan Kemang Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 21 November 2020 lalu.

“Diduga mereka sedang mabuk. Saya dipukul pipi sebelah pipi kanan dan mengalami luka lebam dan melaporkan kejadian itu ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Nurcahya saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Desember 2020.

Polisi bergerak cepat dengan mengamankan tiga pelaku pengeroyok Nurcahya. Dua dari tiga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RQ (22) dan PKM (22). (ase)

Baca Juga: Lurah Cipete Dikeroyok, Kedai Kopi di Kemang Disegel Satpol PP
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya