Bareskrim Tangkap Sindikat Penipu Warga Belanda Rp276 Miliar

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) .
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi yang korbannya perusahaan asal Belanda.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menjelaskan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerima informasi dari Interpol Belanda pada 3 November 2020, terkait adanya penipuan dengan modus business email compromise (BEC).

"Kemudian, penyidik menindaklanjuti kerja sama dengan PPATK. Korban modus operandi BEC ini dari perusahaan Belanda,” kata Listyo di Gedung Bareskrim pada Rabu, 16 Desember 2020.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Baca juga: Bermodus Sumbangan untuk Palestina dan Suriah, 2 WNA Lakukan Penipuan

Kemudian, kata Listyo, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Peran mereka adalah membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

"Pelaku bertugas membuat dokumen fiktif seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif, dan dibantu saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," ujarnya.

Menurut dia, pelaku menjalankan operasinya dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran rapid test yang telah dipesan oleh korban. Ternyata, korban merupakan warga negara (WN) Belanda yang mengalami kerugian Rp52 miliar.

"Modus operandinya dengan mengirim email terkait perubahan nomor rekening, di mana rencana pembayaran untuk memesan rapid test COVID-19 yang telah dipesan oleh WN Belanda. Korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio Sensor. Ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar," kata dia.

Ia mengatakan total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 miliar, dan Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik sudah menangani lima kasus lintas negara di mana tiga kasus terkait COVID-19 dan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Terkait dengan COVID itu negara Italia, Belanda dan Jerman. Sedangkan dana dan investasi itu Argentina dan Yunani," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya