Soal Izin Jemput Habib Rizieq, TB Hasanuddin Nilai Mahfud Tak Salah

Mantan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin merampungkan pemeriksaan di kantor KPK, Kamis, 5 Juli 2018.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai tak ada yang salah dari pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, soal izin penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

Menurut Hasanuddin, dalam statementnya Mahfud telah menekankan semua orang boleh saja menjemput Rizieq Shihab ke bandara asal tertib dan damai.

"Mestinya perintah atau anjuran soal penekanan 'asal tertib dan damai' itu, oleh pihak otoritas di bawah dijabarkan dengan baik. Otoritas di bawah, salah satunya kepala daerah itu mestinya cerdas apa artinya tertib di saat pandemi COVID-19, yaitu melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan sungguh-sungguh," kata Hasanuddin, Rabu, 16 Desember 2020.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Baca juga: Jawab RK soal Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Bertanggung jawab

Mantan Sekretaris Militer itu menegaskan, yang dimaksud diberikan izin asal tertib dan damai itu, tentu harus tertib mengikuti protokol kesehatan yakni 3 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak berkerumun, termasuk pembatasan berapa jumlah personil yang diperbolehkan.

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Anjuran tersebut, kata Hasanuddin, harus dijelaskan kepada masyarakat oleh mereka yang punya otoritas seperti bupati, wali kota atau gubernur.

Sedangkan pengertian damai, menurut Hasanuddin, adalah dijaga jangan sampai terjadi kericuhan, jangan sampai rusuh atau mungkin merusak sarana umum.

"Jadi kesimpulannya setiap anjuran atau perintah dari atas ya harus dijabarkan oleh otoritas di bawah apa yang dimaksud, tak perlu dipaparkan secara detail oleh Pak Mahfud. Gubernur itu pemimpin, cerdas sedikit lah,” katanya.

Hasanuddin menyebut, lantaran otoritas berwenang di bawah tak mampu menjabarkan perintah pusat akibatnya terjadi pelanggaran protokol kesehatan secara masif.

"Ini artinya anjuran atau diskresi dari atas itu tidak dilaksanakan dengan baik dan benar oleh otoritas dibawah. Mestinya, otoritas di bawah dengan perangkat yang ada memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar Menko Polhukam Mahfud MD harus ikut bertanggung jawab dan diperiksa polisi terkait pemberian izin penjemputan Rizieq Shihab. Emil mengungkapkan, pelonjakan kasus COVID-19 di Jakarta dan Jawa Barat lantaran kerumunan setelah Habib Rizieq Shihab (HRS) pulang ke Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya