Jaksa Agung Ultimatum Kejaksaan yang Tak Optimal Tangani Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin usai dilantik di Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengultimatum jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri yang tidak optimal dalam bekerja terutama menangani kasus tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat penutupan rapat kerja (raker) di Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 Desember 2020.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Koreksi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kekurangan maupun kemajuan yang telah kita capai selama ini, merupakan hal yang sangat urgen untuk terus kita lakukan,” kata Burhanuddin.

Karena, kata dia, hanya dengan langkah itu bisa mengukur serta mengidentifikasi sejauh mana keberhasilan dan kegagalan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan masyarakat dan negara kepada institusi Kejaksaan.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Baca juga: Curhat Jaksa Agung Diterpa Berita Tak Sedap soal Institusinya

Burhanuddin mengaku sudah beberapa kali menginstruksikan dan mengingatkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis agar mengoptimalkan kinerjanya dalam menangani kasus korupsi.

Survei LSI: Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Naik Jadi 74 Persen

“Dari hasil evaluasi yang dipaparkan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus), masih ditemukan adanya satuan kerja yang belum atau tidak melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Untuk itu, Burhanuddin akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk komitmen berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Jangan kaget apabila ada pimpinan satuan kerja, Asisten Tindak Pidana Khusus, maupun Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang menerima surat mutasi,” kata dia.

Oleh karena itu, Burhanuddin meminta para jaksa supaya mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. Selain itu, jauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih, mampu memegang amanah yang diberikan kepadanya.

“Tingkatkan soliditas untuk menciptakan sinergi antar bidang secara koordinatif dan harmonis untuk kesatuan dan sinkronisasi pola pikir, pola sikap, serta pola tindak dalam pelaksanaan tugas. Saya yakin dan optimis, melalui ikhtiar ini kita mampu menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik lagi untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan role model dalam penegakan hukum,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya