Jaksa Agung akan Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penuntasan Pelanggaran HAM (hak asasi manusia) berat sesuai arahan dari Presiden Jokowi saat membuka rapat kerja Kejaksaan Agung tahun 2020.

Dukung TNI Pakai Istilah OPM, Bamsoet: Urusan HAM Bicarakan Kemudian, Saya Siap Pasang Badan

Menurut dia, tahun 2020 ini khususnya mengenai penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu, serta dalam rangka penyelesaian dan penuntasan perkara pelanggaran HAM berat, hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta tidak berlarut-larut.

“Jaksa Agung berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan pelanggaran HAM berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat dan HAM berat masa lalu di bawah kendali Wakil Jaksa Agung,” katanya di Jakarta pada Rabu, 16 Desember 2020.

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Baca juga: 6 Anggota FPI Ditembak Polisi, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

Selain itu, Burhanuddin menyampaikan arahan Jokowi yaitu melakukan penguatan pengawasan dan penegakan disiplin internal Kejaksaan RI guna menjadi role model penegak hukum yang bersih, profesional, akuntabel dan berintegritas.

Candaan Hotman Paris Goda Yusril jadi Jaksa Agung dan Ajak Refly Harun Nyeberang Biar jadi Mendagri

“Dalam rangka mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan, maka saya akan membentuk Satuan Tugas 53 yang anggotanya terdiri dari unsur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan,” ujarnya.

Di samping itu, Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Isinya tentang memerintahkan kepada Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk mengambil langkah-langkah yang profesional.

“Diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dengan saling berkoordinasi dan bersinergi,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya