FPI Minta Usut Aktor Pembunuhan 6 Laskar dan Bebaskan Habib Rizieq

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Slamet Maarif
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Front Pembela Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan Persaudaraan Alumni 212 menegaskan sikap terhadap enam laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan anggota Polri dan meminta Imam Besar Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dibebaskan.

Oleh karena itu, Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis, menegaskan akan terus berjuang dan tidak akan pernah mundur selangkahpun dan tetap berjuang menegakan keadilan dan melawan kedzoliman demi keselamatan agama, bangsa dan negara.

"Baik Habib Rizieq bersama kami ataupun tidak bersama kami dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh aparat pemerintah," kata Shobri Lubis di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Dia menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk tetap bersatu dan berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi.

"Menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual dibalik gugurnya 6 Syuhada. Menuntut pembebasan IB HRS tanpa syarat," katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengajak umat Islam untuk meningkatkan Iman dan Taqwa dengan cara bertaubat, kembali kepada Allah SWT memperbanyak dzikir dan doa agar Allah SWT memberikan kemenangan kepada kita dan menghancurkan musuh-musuh agama, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka salah satunya Habib Rizieq Shihab.

Kemudian, tersangka lainnya Ketua Panitia Haris Abdullah, Sekretaris Panitia Ali bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Keamanan Acara, Maman Suryadi, Penanggungjawab Acra Shabri Lubis, Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Nikah Lagi, Terungkap Sosok Istri Baru Habib Rizieq Shihab yang Disebut Cerdas

"Enam orang dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020. (ren)
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024