KPK Gandeng PPATK dan Perbankan Usut Aliran Suap Bansos COVID-19

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, yang telah menjerat Menteri Sosial nonaktif Juliari P. Batubara dan empat tersangka lainnya. 

Dalam menelusuri aliran uang suap ini, penyidik KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pihak perbankan.

"Iya, kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Desember 2020.

Baca jugaBKPM: Perusahaan Belanda Akan Bangun Industri Pala di Papua

Kendati demikian, Ali mengaku tidak dapat mengungkap informasi yang telah diperoleh KPK dari PPATK mengenai aliran suap bansos. Dikatakan, hal itu masih bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujar Ali.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mendalami setiap informasi yang diterima mengenai kasus suap bansos tersebut. Termasuk informasi dan data dari PPATK atau pihak lain untuk menelusuri aliran dana atau transaksi terkait kasus suap ini. 

"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," tuturnya.

Pengamat: Penjelasan Airlangga di Sidang MK Logis, Sudah Jalankan Sesuai Prosedur
Menkeu Sri Mulyani Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Kesaksian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dinilai tidak menyebutkan sejumlah fakta yang ada di lapangan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024