Musni Umar: Sangat Aneh tapi Nyata Mimpi Dipolisikan

Sosiolog Musni Umar
Sumber :
  • Twitter @musniumar

VIVA – Sosiolog Musni Umar ikut menanggapi polemik pelaporan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Haikal Hassan Baras karena menceritakan mimpi bertemu Rasulullah Muhammad SAW. Menurut Musni, sangat aneh apabila seseorang dilaporkan ke polisi hanya karena bermimpi.

Terenyuh! Tamara Tyasmara Tetap Beliin Baju Lebaran Hingga Sajadah Buat Dante: Siapa Tahu Dia Dateng

Musni menekankan tak wajar jika hanya karena mimpi berujung laporan polisi. Sebab, mimpi yang dialami Haikal adalah urusan pribadi.

"Sangat aneh tapi nyata mimpi dipolisikan," tulis Musni Umar di akun Twitternya @musniumar yang dikutip Jumat, 18 Desember 2020

DPR Menduga Ada Peran Birokrasi dalam TPPO Magang ke Jerman

Dia mengibaratkan jika mimpi dipersoalkan maka kondisi rakyat Indonesia dalam kondisi bahaya. Maka itu, semua orang yang bermimpi berpotensi bisa dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Gawat kalau mimpi dipidanakan. Kalau hanya cerita mimpi Rasulullah dipidanakan, maka kita dalam bahaya. Karena semua bisa dipidana jika yang mimpi Rasulullah dianggap bukan bagian dari kekuasaan," ujar Musni.

Suami Pelit Terhadap Istri Termasuk KDRT dan Bisa Dipenjara?

Haikal Hassan sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan menyebar berita bohong karena mengatakan bermimpi bertemu dengan Rasulullah. Haikal menceritakan mimpi bertemu Rasulullah SAW saat pemakaman lima laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Laporan terhadap Haikal itu tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Pelapor dalam laporan polisi ini yakni Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab dan terlapor Haikal Hassan, serta pemilik akun @wattisoemarsono.

Pihak Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan terhadap Haikal Hassan. Saat ini penyidik tengah melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.

"Laporannya baru masuk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Desember 2020.

Laporan dibuat pada Senin 14 Desember 2020 lalu. Lantaran laporan baru masuk, menurut Yusri, penyidik  saat ini tengah melakukan penelitian terhadap laporan tersebut. "Sementara masih diteliti oleh peneliti," katanya. (ase)

Baca Juga: Haikal Hassan Dipolisikan karena Mimpi, Refly: Hukum Harus Ada Ukuran
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya