-
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Donny Charles Go menyatakan, ada dua anggota polisi yang mendapat penganiayaan saat membubarkan kerumunan aksi 1812 di Simpang Tanjung Raya 1 Kecamatan Pontianak Timur Jumat sore, 18 Desember 2020.
"Dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa serangan dan penganiayaan. Saat ini kedua anggota polisi tersebut sedang menjalankan rawat inap di rumah sakit Bhayangkara,"ujar Dony kepada VIVA pada Sabtu, 19 Desember 2020.
Baca juga: Kaleidoskop 2020: Ibadah Haji Terbatas di Tengah Pandemi
Ia menjelaskan, terjadinya penganiayaan berawal massa aksi melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpang jalan Tanjungraya 1. Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa.