Berani Pulkam Akhir Tahun ke Solo? Ini Kamar Karantina yang Disiapkan

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo Meninjau Persiapan Rumah Karantina
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodiq

VIVA – Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, mulai mengoperasikan rumah karanitina bagi pemudik di Solo Technopark. Nantinya para pemudik yang nekat pulang ke Solo saat liburan akhir tahun 2020 itu akan menjalani karantina selama dua pekan di tempat ini.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan rumah karantina di Solo Technopark mulai beroperasi pada Minggu kemarin, 20 Desember 2020. Hanya saja hingga hari kedua ini belum ada yang menghuni karantina Gedung bekas pabrik mobil Esemka itu.

“Solo Technopark sudah disiapkan untuk menjadi rumah karantina. Tapi ini belum ada yang terkarantina dan sekarang petugas sedang menyiapkan dapur umumnya,” kata Wali Kota Solo yang akrab disapa Rudy saat ditemui di Mapolresta Solo, Senin 21 Desember 2020.

Baca juga: Rapid Test Antigen Dinilai Tak Efektif, Hasil Rawan Negatif COVID-19

Menurut dia, Pemkot Solo akan mengoptimalkan peran Jogo Tonggo untuk memantau dan mengawasi para pemudik yang nekat pulang kampung saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Jika di suatu kampung ditemukan pemudik pulang ke rumah, nantinya Jogo Tonggo akan menyampaikan laporan kepada petugas Satgas COVID-19.

“Begitu Jogo Tonggo melapor ada pemudik yang pulang, terus petugas dari Satgas COVID-19 langsung menjemput pemudik itu untuk dibawa ke Solo Technopark untuk menjalani karantina selama 14 hari,” sebut Wali Kota.

Rumah karantina itu, disebutkan Rudy bisa menampung sebanyak 60 pemudik. Jika jumlah pemudik nekat yang pulang kampung ke Solo bertambah, nantinya daya tampung rumah karantina itu bisa ditambah jumlahnya.

“Kapasitasnya kalau 60 pemudik lebih, nanti kalau kurang tempatnya akan didorong ke utara. Kan ini hanya sebentar rumah karantinanya, beda dengan rumah karantina menjelang Idul Fitri dulu itu,” ucapnya.

Akademisi Beberkan Kriteria Calon Kepala Badan Karantina Indonesia

Sanksi karantina bagi pemudik nekat pulang kampung itu tertuang dalam Surat Edararan Wali Kota Solo Nomor 067/3205 yang terbit pada Sabtu, 19 Desember 2020. 

Aturan karantina itu terdapat pada poin nomor 10 yang berisi bahwa setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Sol yang masuk ke Solo dan menetap paling sedikit 1x24 jam di rumah tinggal penduduk wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark.

Jokowi Lebur Karantina di Tiga Kementerian, Ini Kriteria yang Cocok Jadi Kepala Barantin

Namun dalam dalam dalam aturan nomor 10 itu terdapat pengecualian bagi pemudik atau pendatang, yakni orang yang bekerja untuk sementara waktu di Solo atau orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa petugas Jogo Tonggo. (ren)

Bea Cukai musnahkan barang tegahan

Bersama Karantina, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Musnahkan Barang Tegahan

MP HPHK dan MP OPTK yang kami musnahkan merupakan barang tegahan petugas Karantina yang bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, termasuk Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2024