-
VIVA – Pemerintah makin memperketat peraturan kepemilikan surat bebas COVID-19 untuk bepergian dengan berbagai moda transportasi ke berbagai daerah baik Kota maupun Kabupaten.
Hal tersebut untuk mencegah banyaknya masyarakat yang berlibur untuk merayakan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi COVID-19 ini.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2020, tercantum bahwa syarat penerbangan tidak bisa lagi menggunakan rapid test antibodi.
"Mulai besok (22 Desember 2020) penumpang pesawat tidak bisa lagi terbang menggunakan surat keterangan bebas COVID-19 melalui Rapid Antibodi, tapi harus Rapid Antigen dan ini berlaku selama periode natal dan tahun baru," katanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Senin 21 Desember 2020.