KPK Tahan Dirut Kings Property

Sel di Rutan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, Senin 21 Desember 2020. 

img_title KPK Bongkar Aliran Mobil Mercedes-Benz ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy, Siapa Pemberinya?

Sutikno ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku bupati Cirebon periode 2019-2024, terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Sutikno ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Sutikno bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 9 Januari 2021.

img_title Korporasi Jadi Tersangka Kasus Ekspor Pulp, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Ghufron di KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 21 Desember 2020.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Sutikno akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama. Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.

img_title Soal RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Sewenang-wenang

"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Ghufron.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Mangkir Pemeriksaan KPK, Dipanggil Ulang Kapan?

Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Wakil Ketua I DPRD Rahmad mangkir pemeriksaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penjadwalan ulang. Kapan?

img_title
VIVA.co.id
8 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut