Hadapi Vonis, Djoko Tjandra: Mestinya Bebas

Sidang Djoko Tjandra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang vonis kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa 22 Desember 2020. Jaksa penuntut umum menuntut eks buronan kasus cessie Bank Bali itu dengan hukuman penjara selama dua tahun.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Sidang vonis terhadap Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. 

Djoko Tjandra menyampaikan harapannya jelang vonis tersebut dan dia mengaku pasrah atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. Tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ungkap Djoko di ruang sidang.

Djoko Tjandra bahkan membantah telah menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan COVID-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Sebab, dia mengaku masih berada di Malaysia sebelum kegiatan memalsukan surat itu terjadi.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," tambah Djoko Tjandra.

Sebelumnya, JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum selama dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cessie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cessie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

JPU turut menjelaskan beberapa hal yang meringankan tuntutan hukuman terhadap Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

Selain itu, JPU menuntut Brigjen Prasetijo dihukum penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Mantan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.

Disebutkan dalam persidangan, Brigjen Prasetijo dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya