Lima Moge Milik Pengeroyok TNI di Bukittinggi Dipastikan Bodong

Klub Moge aniaya prajurit TNI viral di medsos
Sumber :
  • VIVA / Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Polisi mengumumkan bahwa lima motor gede alias moge Harley Davidson milik pengeroyok dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 30 Oktober 2020, tidak berdokumen resmi alias ilegal atau bodong.

Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah merampungkan penyelidikan bahwa 5 dari 24 moge yang terlibat dalam insiden penganiayaan itu tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, untuk kelanjutan dari moge bodong itu akan dilimpahkan ke aparat Bea Cukai.

"Untuk yang lain, 1 unit dalam proses pengajuan administrasi dilakukan penilangan, 6 unit dikembalikan lantaran berkas lengkap, dan sisanya, 12 unit masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Stefanus dalam jumpa pers, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca: Sebut Pengeroyokan TNI Hal Kecil, Jiwa Korsa Ketua Klub Moge Diragukan

Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menjelaskan, mulanya kasus itu dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. Namun seiring pemeriksaan, ternyata 5 unit bodong sehingga dijerat dengan pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Insiden pada 30 Oktober di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, itu melibatkan klub Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung. Seorang di antara mereka, inisial BS (16 tahun), menganiaya dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

Belakangan, dalam persidangan pada 3 Desember, BS divonis hukuman penjara selama 3,5 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 6 bulan.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Hakim menilai, BS yang merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024