Lima Moge Milik Pengeroyok TNI di Bukittinggi Dipastikan Bodong

Klub Moge aniaya prajurit TNI viral di medsos
Sumber :
  • VIVA / Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Polisi mengumumkan bahwa lima motor gede alias moge Harley Davidson milik pengeroyok dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 30 Oktober 2020, tidak berdokumen resmi alias ilegal atau bodong.

Polisi Selidiki Kasus Anggota TNI Dikeroyok Kelompok Musik di Pamekasan

Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah merampungkan penyelidikan bahwa 5 dari 24 moge yang terlibat dalam insiden penganiayaan itu tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyampaikan, untuk kelanjutan dari moge bodong itu akan dilimpahkan ke aparat Bea Cukai.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

"Untuk yang lain, 1 unit dalam proses pengajuan administrasi dilakukan penilangan, 6 unit dikembalikan lantaran berkas lengkap, dan sisanya, 12 unit masih diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Stefanus dalam jumpa pers, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca: Sebut Pengeroyokan TNI Hal Kecil, Jiwa Korsa Ketua Klub Moge Diragukan

Pemuda di Tangerang Banting Lansia Setelah Motor Keduanya Bersenggolan

Terpisah, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Joko Sadono menjelaskan, mulanya kasus itu dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat. Namun seiring pemeriksaan, ternyata 5 unit bodong sehingga dijerat dengan pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Insiden pada 30 Oktober di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, itu melibatkan klub Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung. Seorang di antara mereka, inisial BS (16 tahun), menganiaya dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

Belakangan, dalam persidangan pada 3 Desember, BS divonis hukuman penjara selama 3,5 bulan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara 6 bulan.

Hakim menilai, BS yang merupakan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan, dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka sesuai dengan pasal 170 KUHP.

Polres Pasangkayu gelar jumpa pers kasus pembunuhan gadis remaja yang dibunuh oleh pacarnya. (FOTO: Humas Polres Pasangkayu).

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Pelaku membunuh korban dengan cara sadis yaitu mencekik leher korban hingga tewas. Lalu, jasad korban digantung di pohon agar seolah-olah bunuh diri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024